Karakteristik Kontrak Pelayanan Kesehatan Tanggung Gugat Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan Rumah Sa
- By I Made Sugianto
- 02 September 2024
Sifat humaniter dari profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan dan usaha jasa rumah sakit sangat berkaitan dengan asas itikad baik sebagai sebuah konsep moralitas dalam kontrak terapeutik. Hubungan hukum tenaga medis, tenaga kesehatan dan rumah sakit dengan pasien atau keluarga selalu tidak pernah menemukan kata seimbang. Karena perimbangan keduanya adalah sebuah utopia dan fatamorgana, selayaknya melihat sebuah fatamorgana danau dan pohon yang rindang ditengah lautan padang pasir. Maka sebuah gagasan besar tentang Asas Proporsionalitas dalam sebuah hubungan hukum tenaga medis, tenaga kesehatan dan rumah sakit dengan pasien atau keluarga menjadi kunci dan pokok dalam pembahasan buku ini. Tentunya Asas Proporsionalitas sebagai sebuah hubungan hukum menjadi dasar dari adanya negosiasi pra kontrak terapeutik, pembuatan kontrak terapeutik, pelaksanaan kontrak terapeutik. Bahkan ketika paska pelaksanaan kontrak terapeutik terjadi sengketa yang menyertainya, Asas Proporsionalitas ini juga mewarnai proses penyelesaian sengketanya. Hal inilah yang disebut sebagai sebuah Keadilan Proporsional, karena keadilan ini bertumpu pada proses. Dimana hasil dari Keadilan Proporsional ini adalah ‘rasa adil’ yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Sila ke-4 Pancasila secara tersurat mengamanatkan adanya musyawarah dan mufakat yang lahir dari sendi-sendi kehidupan dalam masyarakat Indonesia menjadi sebuah perenungan konsep Keadilan Proporsional ini. Sehingga tumpuan utama keadilan ini adalah proses yang proporsional, karena proses yang proporsional inilah yang dikehendaki para pihak baik tenaga medis, tenaga kesehatan, dan rumah sakit dengan pasien atau keluarganya.
Komentar