Jarimu Harimaumu: Waspada di Tahun Politik 2024
- By Ayu Swandewi
- 09 Januari 2024
Mari kita renungkan bersama-sama. Tahun 2024 ini bisa disebut sebagai tahun politik yang penuh emosi dan gejolak problematika. Seluruh partai politik akan bekerja keras dan maksimal untuk lolos ambang batas Parlemen Pemilu 2024 serta bisa mengantarkan calon presiden yang didukungnya untuk memenangi kontestasi Pilpres 2024. Adu keunggulan dan kekuatan yang disebarkan di media sosial seperti di Facebook, Instagram, Twitter, TikTok dan media sosial lainnya dengan mudah direspons oleh agresi atau kemarahan.
Di era digital sekarang ini, ketika media sosial menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keseharian tanpa sadar berlomba melempar batu sembunyi tangan di dunia maya. Bersiap-siap menggerakkan jari-jari tangan mengetik ratusan huruf untuk menghakimi seseorang. Bergaya gagah memegang telepon genggam dan dengan sigap merekam tindakan mereka yang dianggap salah, kemudian menyebarkannya. Menebar ujaran kebencian berupa makian, umpatan lewat tulisan yang mereka tulis tanpa berpikir ulang. Seolah-olah jari-jari tangan dengan sigap menerima perintah dari Tuannya yang tak disadari akan menimbulkan sumber petaka yang diibaratkan dengan kata “Jarimu Harimaumu”.
Hal yang perlu diketahui, dilansir dari laman DataIndonesia.id pengguna media sosial di Indonesia mencapai 167 juta jiwa per-Januari 2023 dengan jumlah penduduk Indonesia kini mencapai 278,8 juta jiwa atau setara dengan 60,4% dari jumlah total warga Indonesia. Bisa dibayangkan bagaimana semestinya kita selalu waspada dan bijak dalam bersosial media agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Jika kita teringat pada pernyataan yang diluncurkan seorang penggiat media sosial Edy Mulyadi tahun 2022. Saat itu, Edy menyatakan ketidaksetujuannya mengenai pemindahan ibu kota negara Indonesia yang meluncurkan kalimat menyinggung sekelompok orang. Akibat pernyataan itu, Edy terancam hukuman penjara selama 10 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Kasus Edy Mulyadi tersebut menjadi cerminan bagi kita untuk berhati-hati berkomentar, baik secara langsung di depan forum, media elektronik, maupun media sosial. Sebab, apapun yang warganet unggah di akun media sosial pastinya mendapat perhatian, baik dari sesama pengguna media sosial maupun kepolisian. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Kekuatan nafsu menggerakkan jari-jari tangan yang terus menerus dipaksa untuk menarik ke bawah, memperbaharui lini masa, dan menarikan jari-jemari menekan tombol-tombol huruf tanpa berpikir ulang. Kata-kata frasa yang dilontarkan berupa hinaan, tuduhan, umpatan, bahkan mengintimidasi dan mendorong tindakan kekerasan yang nantinya tak dipungkiri menjerumuskanmu dalam kesulitan hidup. Maka dari itu, berhati-hatilah memainkan jari-jarimu karena bisa mencelakakan dirimu dan bijaklah dalam bersosial media. Ujaran kebencian yang dilontarkan di media sosial dapat dianalogikan seperti “Jarimu Harimaumu”, maka waspadalah di tahun politik ini.
Komentar