Himpunan Hukum Adat Bali Tentang Perkawinan dan Pewarisan

  • By I Made Sugianto
  • 14 Agustus 2026
Pustaka Ekspresi

Sesuai judulnya, buku ini hanya menghimpun aneka rupa materi dalam bentuk peraturan perundang-undangan tentang perkawinan, keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Majelis Desa Adat (MDA) dan/atau berbagai dokumen lainnya yang berhubungan dengan hukum keluarga dan pewarisan berdasarkan hukum adat Bali. Kemudian disusun menjadi 6 Bagian dengan substansi sebagai berikut.

Bagian Pertama memuat peraturan perudang-undangan tentang perkawinan, yang dimulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta beberapa aturan turunannya.

Bagian Kedua mengenai Keputusan Pasamuhan Agung IV Majelis Desa Adat (MDA) Bali Tahun 2023 Nomor: 04/Kep-PSM.IV/MDA-Bali/VIII/2023 Tentang Pokok-Pokok Ketentuan Perkawinan, Perceraian, Dan Pewarisan Berdasarkan Hukum Adat Bali; Keputusan Pasamuhan Agung IV Majelis Desa Adat (MDA) Bali Tahun 2023 Nomor: 03/Kep-PSM.IV/Mda-Bali/VIII/2023 Tentang Tata Titi Upacara Sudhiwadani Berdasarkan Agama Hindu Dresta Bali di Wewidangan Desa Adat di Bali; dan disertai pula dengan contoh konsep pasobaya mewarang (kesepakatan keluarga bagi pasangan perkawian pada gelahang).

Bagian Ketiga beberapa dokumen mengenai hukum keluarga dan pewarisan yang pernah berlaku, seperti: Peraturan (Peswara) Tanggal, 13 Oktober 1900 Tentang Hukum Waris Berlaku bagi Penduduk Hindu Bali; contoh awig-awig desa adat sepanjang mengenai hukum keluarga; Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010, Dikeluarkan Berdasarkan Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali, Diselenggarakan 15 Oktober 2010, Bertempat di Gedung Wiswasabha, Kantor Gubernur Prov. Bali.

Bagian Keempat dicantumkan teks asli Sumpah Pemuda (1928) dan Dasar Hukum Keberadaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Hukum Adat dalam NKRI.

Bagian Kelima memuat Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tentang Marga, Clan, Fam Suku Dan Gelar Kebangsawanan di Bali yang ditujukan kepada Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Propinsi Bali; dan Bhisama Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor 03/Bhisama/Sabba Pandita Parisada Pusat/X/2002 Tentang Pengamalan Catur Warna.

Bagian keenam berisi Keputusan DPRD Bali Nomor 10 Tahun 1951 mengenai “pelarangan manak salah” dan Keputusan DPRD Bali Nomor 11 Tahun 1951 mengenai “penghapusan perkawinan asu pundung”.


TAGS :

I Made Sugianto

I Made Sugianto lahir di Banjar Lodalang, 19 April 1979 bertepatan Wraspati Wage Sungsang (Sugian Jawa). Kini istirahat sejenak dari pekerjaan sebagai wartawan NusaBali untuk mengbadi sebagai Kepala Desa di tanah kelahirannya, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan.

Komentar